Budidaya tanaman pangan membutuhkan lahan atau media tanam, bibit, nutrisi dan air serta pelindung tanaman untuk pengendalian hama dan organisma lain sebagai sarana budidaya. Semua sarana budidaya harus sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh pemerintah untuk menjamin standar mutu produk.
Lahan
1. Pemilihan lokasi Pemilihan lokasi untuk budidaya tanaman pangan harus memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut.
a. Penanaman pada lahan kering tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD).
b. Lokasi sesuai dengan peta pewilayahan komoditas yang akan diusahakan.
c. Apabila peta pewilayahan komoditas belum tersedia, lokasi harus sesuai dengan Agro Ecology Zone (ARZ) untuk menjamin produktivitas dan mutu yang tinggi.
d. Lahan sangat dianjurkan jelas status kepemilikan dan hak penggunaannya.
e. Lahan harus jelas pengairannya.
2. Riwayat lokasi diketahui
Riwayat lokasi dapat diketahui dengan mencatat riwayat penggunaan lahan
3. Pemetaan lahan
Sebelum melaksanakan usaha produksi tanaman pangan, dilakukan pemetaan penggunaan lahan sebagai dasar perencanaan rotasi/pergiliran pembibitan dan penanaman.
4. Kesuburan lahan
a. Lahan untuk budidaya tanaman pangan harus memiliki kesuburan tanah yang cukup baik.
b. Kesuburan tanah yang rendah dapat diatasi melalui pemupukan, menggunakan pupuk organik dan/atau pupuk anorganik.
c. Untuk mempertahankan kesuburan lahan, dilakukan rotasi/pergiliran tanaman.
5. Saluran drainase atau saluran air Saluran drainase agar dibuat, ukurannya disesuaikan kondisi lahan dan komoditas yang akan diusahakan.
6. Konservasi lahan
a. Lahan untuk budidaya tanaman pangan ialah lahan datar sampai dengan lahan berkemiringan kurang dari 30% yang diikuti dengan upaya tindakan konservasi.
b. Untuk kemiringan lahan >30%, wajib dilakukan tindakan konservasi.
c. Pengelolaan lahan dilakukan dengan tepat untuk mencegah terjadinya erosi tanah, pemadatan tanah, perusakan struktur, dan drainase tanah, serta hilangnya sumber hara tanah.
Benih
1. Varietas yang dipilih untuk ditanam ialah varietas unggul atau varietas yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian.
2. Benih atau bahan tanaman disesuaikan dengan agroekosistem budidayanya serta memiliki sertifikat dan label yang jelas (jelas nama varietasnya, daya tumbuh, tempat asal dan tanggal kedaluwarsa), serta berasal dari perusahaan/penangkar yang terdaftar.
3. Benih atau bahan tanaman harus sehat, memiliki vigor yang baik, tidak membawa dan atau menularkan organisme pengganggu tanaman (OPT) di lokasi usaha produksi.
4. Apabila diperlukan, sebelum ditanam, diberikan perlakuan (seed treatment).
Tanaman pangan dari kelompok serealia dan kacang-kacangan diperbanyak dengan menggunakan benih, sedangkan tanaman umbi-umbian diperbanyak dengan menggunakan stek. Benih adalah biji sebagai bagian regeneratif tanaman yang digunakan sebagai bahan untuk pertanaman, sedangkan stek adalah bagian vegetatif tanaman yang dijadikan bahan perbanyakan tanaman. Benih yang digunakan harus bermutu baik yang meliputi mutu fisik, fisiologis, maupun mutu genetik. Sebaiknya benih yang ditanam diketahui nama varietasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar