Minggu, 23 Agustus 2020

Pupuk

 Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanaman atau lahan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tanaman.  Pupuk terdiri atas dua jenis, yaitu pupuk organik dan anorganik. Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, seperti kompos atau pupuk kandang.  Saat ini sudah tersedia berbagai pupuk organik yang siap pakai.  Pupuk anorganik berasal dari bahan-bahan mineral, seperti  KCL, Urea, dan TSP.  

Pupuk dapat digolongkan juga ke dalam 3 jenis pupuk 

a. Pupuk anorganik yang digunakan, yaitu jenis pupuk yang terdaftar, disahkan atau direkomendasikan oleh pemerintah. 

b. Pupuk organik, yaitu pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari tanaman atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. 

c. Pembenah tanah, yaitu bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat fisik kimia dan biologi tanah.

Pemupukan diusahakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan dampak yang sekecil-kecilnya, serta memenuhi lima tepat: tepat jenis, yaitu jenis pupuk mengandung unsur hara makro atau mikro sesuai dengan kebutuhan tanaman, dengan memperhatikan kondisi kesuburan lahan; tepat mutu, yaitu harus menggunakan pupuk yang bermutu baik, sesuai standar yang ditetapkan; tepat waktu, yaitu diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat; tepat dosis, yaitu jumlah yang diberikan sesuai dengan anjuran/rekomendasi spesifik lokasi; tepat cara aplikasi, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan.

Beberapa standar yang harus dipenuhi terkait dengan pupuk adalah sebagai berikut. 
1.  Informasi ketersediaan pupuk 
a. Informasi stok pupuk di setiap wilayah selalu diperbaharui dan diinformasikan kepada pihak-pihak terkait untuk pembinaan lebih lanjut di tempat usaha produksi tanaman pangan. 
b. Dinas pertanian setempat agar berkoordinasi dengan produsen pupuk sebagai penanggung jawab dalam pengamanan ketersediaan pupuk dengan menginformasikan lokasi dan jadwal tanam di setiap wilayah.

2. Penyimpanan pupuk 
a. Tempat penyimpanan pupuk harus bersih, aman, kering, dan di tempat tertutup. 
b. Penyimpanan pupuk tidak disatukan  dengan penyimpanan pestisida atau stok benih dan produk segar.

3. Kompetensi 
a. Petani dan penyuluh sangat dianjurkan mempunyai keahlian tentang pupuk dan pemupukan. 
b. Aplikasi cara pemupukan mengacu pada rekomendasi penyuluh yang ahli di bidangnya. 

4. Pencatatan 
a. Pencatatan tidak hanya untuk pemakaian pupuk, pada tetapi seluruh kegiatan usaha tani sehingga diketahui capaian pendapatan petani. 
b. Semua pemakaian pupuk sangat dianjurkan untuk dicatat. Catatan mencakup lokasi, tanggal pemakaian, jenis pupuk, jumlah pupuk, dan cara pemupukan. 
c. Khusus untuk pupuk, sangat dianjurkan petani menyimpan kwitansi pembelian pupuk dari kios yang bersangkutan, sebagai antisipasi terhadap peredaran pupuk palsu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VAKSIN

  Definisi dan Ringkasan Vaksin merupakan salah satu cara terpenting dan tepat guna untuk mencegah penyakit dan menjaga kondisi tubuh. Vaksi...