2. Standar Budidaya untuk Hasil sesuai Standar Mutu Produk
Makin meningkatnya permintaan produk pertanian pada era
globalisasi yang didorong oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
ternyata mempunyai dampak yang signikan terhadap daya saing produk. Beberapa
faktor yang menjadi perhatian dalam perdagangan komoditas pangan hasil
pertanian adalah keamanan dan mutu produk pangan. Hal ini penting karena
keamanan pangan dan mutu produk menentukan daya saing produk dalam perdagangan
domestik dan internasional.
Standar mutu pangan hasil pertanian mengacu pada Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 20/Permentan/OT.140/2/2010 tentang
Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian. Peraturan ini dibuat sebagai bentuk
perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing atas produk pangan hasil
pertanian atau hasil budidaya. Pangan hasil pertanian adalah pangan yang
berasal dari tanaman hortikultura, tanaman pangan dan perkebunan maupun pangan
yang berasal dari produk ternak dan hasil peternakan yang belum mengalami
pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau bahan baku pengolahan
pangan.
Program jaminan mutu dan keamanan pangan dapat diterapkan
mulai dari kegiatan budidaya, pascapanen, maupun pengolahan. Mutu hasil
pertanian umumnya bervariasi dan sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai
dari jenis tanaman, lahan, agroklimat, kualitas tanah dan air, teknik budidaya
yang diterapkan, umur panen, teknik panen, pascapanen, penggudangan, dan teknik
transportasi. Di lain pihak, masyarakat luas terutama pelaku agroindustri
sebagai konsumen sangat menghendaki kepastian mutu produk yang dibelinya
sehingga cenderung memilih produk pertanian yang sudah jelas mutunya. Konsepsi
manajemen mutu yang diterapkan pada pangan hasil budidaya pertanian untuk
jaminan keamanan produk pangan adalah Hazard Analysis Critical Control Point
(HACCP).
Pedoman sistem mutu ini dikembangkan untuk meningkatkan
kemampuan, esiensi, dan efektivitas dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
mutu hasil pertanian tanaman pangan dan hortikultura untuk menghasilkan
produk-produk bermutu tinggi sehingga dapat bersaing dalam pasaran
internasional. Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu prinsip HACCP
dinilai sangat efektif untuk menjamin mutu, khususnya untuk produk-produk
pangan yang berkaitan dengan kesehatan, kelayakan sebagai bahan pangan maupun
pertimbangan ekonomi. HACCP sudah diterapkan secara luas pada industri pangan
di dunia, dan saat ini telah mulai dirintis pada tingkat hulu, yaitu pada
budidaya.
Di dalam proses produksi bahan pangan, mutu bahan pangan
yang dihasilkan menjadi perhatian utama, terutama yang berhubungan dengan aspek
kebersihan/kesehatan, keamanan untuk dikonsumsi, dan aspek ekonomi. Bahan
pangan hasil pertanian dengan mutu yang baik dapat dihasilkan dengan mengikuti
pedoman budidaya yang baik.
Pemerintah telah menetapkan pedoman budidaya yang baik
untuk tanaman pangan, yang meliputi ketentuan tentang:
a. Lahan
b. Penggunaan benih dan varietas tanaman
c. Penanaman
d. Pemupukan
e. Perlindungan tanaman
f. Pengairan
g. Pengelolaan/pemeliharaan tanaman
h. Panen
i. Penanganan pascapanen
j. Alat dan mesin pertanian
j. Pelestarian lingkungan
k. Tenaga kerja
l. Fasilitas Kebersihan
m. Pengawasan, pencatatan, dan penelusuran balik.
Standar Pelestarian Lingkungan
a. Usaha budidaya tanaman pangan perlu memperhatikan aspek
usaha tani yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan keseimbangan ekologi.
b. Upaya mempertahankan keseimbangan ekologi dalam budidaya
tanaman pangan mengacu pada upaya meningkatkan daya pulih lingkungan, terutama
dari segi kelestarian tanah dan air serta keseimbangan hayati.
Standar Tenaga Kerja
a. Tenaga kerja usaha produksi tanaman pangan perlu
mengetahui tata cara budidaya komoditi yang diusahakan, terutama aspek
persyaratan tumbuh, adaptasi varietas, cara bertanam, kebutuhan pupuk,
pengendalian OPT, serta teknik panen dan pascapanen.
b. Tenaga kerja/pelaku usaha yang belum menguasai teknik
budidaya komoditas tanaman pangan yang diusahakan agar mengikuti magang,
pelatihan, atau berkonsultasi.
c. Tenaga kerja/pelaku usaha produksi tanaman pangan wajib
menjamin mutu dan keamanan konsumsi produk tanaman pangan yang dihasilkan.
d. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Bagi pekerja yang mengoperasikan peralatan berbahaya
harus diberikan pelatihan.
- Catatan pelatihan pekerja perlu disimpan secara baik.
- Perlu petugas yang terlatih terhadap Pertolongan Pertama
pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja.
- Prosedur penanganan kecelakaan perlu dipajang di tempat
kerja secara visual.
- Tersedia fasilitas P3K di tempat kerja.
- Peringatan bahaya perlu diidentikasi secara jelas.
- Pekerja perlu mengetahui bahaya pestisida, ketentuan
peraturan keselamatan kerja, persyaratan dan tata cara mencegah keracunan
pestisida terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.
- Pekerja perlu menggunakan perlengkapan pelindung sesuai
anjuran baku.
- Pekerja mampu mendemonstrasikan bahwa mereka mampu
menggunakan perlengkapan pelindung sesuai dengan instruksi (anjuran baku).
- Baju dan peralatan pelindung ditempatkan secara terpisah.
- Pekerja yang menangani pestisida perlu mendapatkan
pengecekan kesehatan secara rutin setiap tahunnya.
- Pekerja pada saat melaksanakan pekerjaan tidak dalam
keadaan sakit dan atau tidak mengidap penyakit menular.
Standar Fasilitas Kebersihan
a. Tersedianya tata cara/aturan tentang kebersihan bagi
pekerja untuk menghindari terjadinya kontaminasi terhadap produk tanaman
pangan.
b. Tersedianya toilet yang bersih dan fasilitas pencucian
di sekitar tempat kerja.
Standar Pengawasan, Pencatatan dan Penelusuran Balik Sistem
Pengawasan dan Pencatatan a. Pelaku usaha budidaya tanaman pangan hendaknya
melaksanakan sistem pengawasan internal pada proses produksi sejak pratanam
sampai dengan pascapanen. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan
kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penerapan pedoman budidaya yang
direkomendasikan.
b. Hasil pengawasan didokumentasikan, dicatat, dan disimpan
dengan baik sebagai bukti bahwa aktivitas produksi telah sesuai dengan
ketentuan.
c. Instansi yang berwenang hendaknya melakukan pengawasan
pada usaha produksi tanaman pangan, baik pada usaha budidaya, panen dan
pascapanen maupun penerapan pelaksanaan manajemen mutu produk tanaman pangan
yang dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Budidaya Tanaman Pangan yang Baik dan
Benar (Good Agriculture Practices).
d. Usaha budidaya tanaman pangan diharuskan melakukan
pencatatan (farm recording) terhadap segala aktivitas produksi yang dilakukan.
Catatan tersebut tersimpan dengan baik, minimal selama 3
(tiga) tahun, yang meliputi hal-hal berikut.
a. Nama perusahaan atau usaha agribisnis tanaman pangan.
b. Alat perusahaan/usaha
c. Jenis tanaman pangan dan varietas yang ditanam
d. Total produk
e. Luas areal
f. Lokasi
g. Produksi per hektar
h. Pendapatan per hektar
i. Penggunaan sarana produksi
j. Sarana OPT dan pengendalian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar