Minggu, 06 September 2020

Proses dan Alat Budidaya Tanaman 2

 4. Pemeliharaan 

Kegiatan pemeliharaan meliputi penyulaman, penyiraman, dan pembumbunan. Penyiraman dilakukan untuk menjaga agar tanah tetap lembab. Penyulaman adalah kegiatan menanam kembali untuk mengganti benih yang tidak tumbuh atau tumbuh tidak normal.  Pembumbunan dilakukan  untuk menutup pangkal batang dengan tanah.

Standar pemeliharaan tanaman 
a. Tanaman pangan harus dipelihara sesuai karakteristik dan kebutuhan spesifik tanaman agar dapat tumbuh dan berproduksi optimal serta menghasilkan produk pangan bermutu tinggi. 
b. Tanaman harus dijaga agar terlindung dari gangguan hewan  ternak, binatang liar, dan/atau hewan lainnya.

5. Pengendalian OPT (Organisme pengganggu tanaman) 
Pengendalian OPT harus disesuaikan dengan tingkat serangan.  Pengendalian OPT dapat dilakukan secara manual maupun dengan pestisida.  Jika menggunakan pestisida, pengendalian harus dilakukan dengan tepat jenis, tepat mutu, tepat dosis, tepat konsentrasi/dosis, tepat waktu, tepat sasaran (OPT target dan komoditi), serta tepat cara dan alat aplikasi.

Penggunaan pestisida harus diusahakan untuk memperoleh manfaat yang sebesarnya dengan dampak sekecil-kecilnya. Penggunaan pestisida harus sesuai standar berikut ini. 
a. Penggunaan pestisida memenuhi 6 (enam) kriteria tepat serta memenuhi ketentuan baku lainnya sesuai dengan “Pedoman Umum Penggunaan Pestisida”, yaitu tepat jenis, tepat mutu, tepat dosis, tepat konsentrasi/dosis, tepat waktu, tepat sasaran (OPT target dan komoditi), serta tepat cara dan alat aplikasi. 
b. Penggunaan pestisida diupayakan seminimal mungkin meninggalkan residu pada hasil panen, sesuai dengan “Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor 881/Menkes/SKB/VIII/1996 dan 771/Kpts/TP.270/8/1996 tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian”. 
c. Mengutamakan penggunaan petisida hayati, pestisida yang mudah terurai dan pestisida yang tidak meninggalkan residu pada hasil panen, serta pestisida yang kurang berbahaya terhadap manusia dan ramah lilngkungan. 
d. Penggunaan pestisida tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan pekerja (misalnya dengan menggunakan pakaian perlindungan) atau aplikator pestisida. 
e. Penggunaan pestisida tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup terutama terhadap biota tanah dan biota air. 
f. Tata cara aplikasi pestisida harus mengikuti aturan yang tertera pada label. 
g. Pestisida yang residunya berbahaya bagi manusia tidak boleh diaplikasikan menjelang panen dan saat panen. 

Berdasarkan standar  pengendalian OPT, pencatatan penggunaan pestisida harus dilakukan. 
a. Pestisida yang digunakan dicatat jenis, waktu, dosis, konsentrasi, dan cara aplikasinya. 
b. Setiap penggunaan pestisida harus selalu dicatat yang mencakup nama pestisida, lokasi, tanggal aplikasi, nama distributor/kios, dan nama penyemprot (operator). 
c. Catatan penggunaan pestisida minimal digunakan 3 tahun.

6. Panen dan Pascapanen 
Panen adalah tahap terakhir dari budidaya tanaman pangan. Setelah panen hasil panen akan memasuki tahapan pascapanen.
 Standar panen 
a. Pemanenan harus dilakukan pada umur/waktu yang tepat sehingga mutu hasil produk tanaman pangan dapat optimal pada saat dikonsumsi. 
b. Penentuan saat panen yang tepat untuk setiap komoditi tanaman pangan mengikuti standar yang berlaku.
c. Cara pemanenan tanaman pangan harus sesuai dengan teknik dan anjuran baku untuk setiap jenis tanaman sehingga diperoleh mutu hasil panen yang tinggi, tidak rusak, tetap segar dalam waktu lama, dan meminimalkan tingkat kehilangan hasil. 
d. Panen bisa dilakukan secara manual maupun dengan alat mesin pertanian. 
e. Kemasan (wadah) yang akan digunakan harus disimpan (diletakkan) di tempat yang aman untuk menghindari terjadinya kontaminasi.

Standar pasca panen 
a. Hasil panen tanaman pangan disimpan di suatu tempat yang tidak lembab. 
b. Untuk hasil tanaman pangan yang memerlukan perontokan dan penggilingan dapat dilakukan secara manual maupun dengan alat mesin pertanian.

Alat-alat maupun mesin untuk budidaya diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat   setiap tahapan dalam budidaya tanaman.  Peralatan maupun mesin budidaya digunakan untuk kegiatan pengolah tanah, penanaman, pemeliharaan dan panen.
 Standar alat 
a. Untuk usaha budidaya tanaman pangan perlu disediakan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang sesuai dengan kebutuhan tanaman pangan, meliputi alat prapanen (budidaya) dan alat pascapanen (pengelolaan hasil). 
b. Penggunaan alsintan prapanen dan pascapanen harus dilakukan secara tepat sehingga tidak berdampak terhadap pemadatan tanah, erosi tanah, pelongsoran tanah, atau kerusakan tanah serta tidak berdampak negatif terhadap hasil tanaman maupun sosial ekonomi masyarakat. 
c. Peralatan dan mesin pertanian perlu dijaga dan dirawat dengan baik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VAKSIN

  Definisi dan Ringkasan Vaksin merupakan salah satu cara terpenting dan tepat guna untuk mencegah penyakit dan menjaga kondisi tubuh. Vaksi...